Minggu, 26 Februari 2012

Visi dan Misi Yayasan Baiturridwan Sukagalih

YAYASAN BAITURRIDWAN SUKAGALIH


MUKADIMAH
Segala puji bagi Allah SWT, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon ampunan-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan nafsu kita dan dari keburukan amal perbuatan kita,.Segala puji bagi Allah yang memiliki apa yang di langit dan apa yang di bumi dan bagi-Nya (pula) segala puji di akhirat. Dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Shalawat yang paling indah dan salam yang paling sempurna semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Tauladan kita yang mengatakan:

إن الله اتخذني خليلا كما اتخذ إبراهيم

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menjadikan ku sebagai Khalil (kekasih-Nya) sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim (sebagai khalil)”
Sholawat dan salam kita curahkan hanya kepada junjungan kita Nabi besar kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluarga hingga kepada kita selaku umatnya yang senantiasa istiqomah dalam menjalankan perintah-perintahNya…….amiiin

LATAR BELAKANG
Yayasan Sosial dan Pendidikan Baiturridwan Sukagalih, sebuah yayasan  yang komitmen terhadap Sosial dan Pendidikan  berdasarkan aqidah Islam, semoga Allah meridhai kepada kita dalam memperjuangkan hak-hak manusia, yayasan ini  berdiri pada tanggal  9 April 2009          melalui Akte Notaris                 dan tercatat di Pengadilan Negeri
Keadaan  Masyarakat muslimin di Indonesia yang banyak terpuruk dalam ekonomi, (Kemiskinan ), krisis social dan lemahnya kualitas SDM  melatar belakangi berdirinya Yayasan Baiturridwan .dan  Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, Yayasan Baiturridwan Sukagalih  turut bertanggung jawab untuk membantu mencerdaskan bangsa, memperbaiki aqidah dan akhlak masyarakat serta berusaha mengentaskan mereka dari keterpurukan yang dialami.
TUJUAN
Yayasan ini bermaksud dan bertujuan merealisasikan apa-apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, diantaranya  saling tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa, guna mencapai kehidupan lahir dan bathin yang layak bagi manusia terutama masyarakat Islam di dalam arti yang seluas-luasnya untuk meraih Ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Yayasan Baiturridwan Sukagalih  mengelola secara maksimal beragam sumber daya bagi kepentingan dakwah, pendidikan,ekonomi, kesehatan dan sosial, antara lain melalui : penyebaran ilmu dan pengetahuan Islam, pemberdayaan potensi lembaga pendidikan dan SDM pendidik, pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi serta kegiatan social( Bantuan Penanggulangan Pasca Bencana, Panti asuhan, Anak asuh, Pembinaan aqidah kepada anak-anak Jalanan dan lainnya )

Agar berbagai kegiatan tersebut berjalan lancar dan baik, Yayasan membentuk lima Departemen, yaitu:
1.       Departemen Ekonomi
2.       Departemen Pendidikan
3.       Departemen Wakaf
4.       Departemen Dakwah
5.       Departemen sosial dan kesejahteraan


ASAS DAN PRINSIP
Yayasan Baiturridwan Sukagalih berasaskan Islam, beraqidah sunnah wal jama’ah dengan mengikuti pemahaman para salaful ummah, dan berpendapat bahwa mereka adalah golongan yang paling mengerti dan memahami Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersaksi terhadap hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Imran bin Hushain radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Sebaik-baik generasi adalah generasiku, disusul generasi setelahnya, disusul oleh generasi setelahnya." Imran radhiallahu 'anhu berkata,"Saya tidak tahu pasti, beliau menyebutkan dua generasi berikutnya -setelah generasinya- atau tiga generasi berikutnya." (Lanjutan hadits) "Kemudian setelah itu muncul segolongan kaum yang bersaksi tanpa diminta kesaksiannya, berkhianat dan tidak bisa dipercaya, bernadzar dan tidak menunaikannya, dan tubuh-tubuh mereka terlihat banyak dagingnya (gemuk, makan melebihi batas).” (HR. Al-Bukhari, kitab keutamaan para shahabat).
Berdasarkan hal tersebut, Yayasan Baiturridwan sukagalih menolak fanatisme hizbiyah (kelompok dan golongan) yang menyelisihi para salaful ummah dan membuat kaum muslimin terpecah-belah menjadi beberapa golongan. Berdalih dengan pembaharuan dan perkembangan zaman, mereka meninggalkan manhaj salaful ummah sehingga niat mereka menjadi rusak. Hawa nafsu telah memasuki diri mereka dan wala’ (loyalitas) kepada Allah telah berubah menjadi wala' kepada fanatisme golongannya.
Hal di atas terjadi tidak lain karena semangat kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah semata-mata didasarkan atas persepsi mereka sendiri. Padahal Allah Ta’ala berfirman,“Dan berpegang teguhlah (kalian semua) kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (Ali Imran: 103).
DALAM BERHUBUNGAN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA DAN YAYASAN-YAYASAN ISLAM
Yayasan berpendapat bahwa menjalin hubungan baik dan kerjasama antara Yayasan dengan lembaga-lembaga dan yayasan-yayasan Islam lainnya di lapangan  adalah sebuah keharusan yang mesti dijalani selama tidak keluar dari jalur Islam yang mengeluarkan dari keIslaman, atau selama tidak menyimpang di dalam masalah agama yang telah qath’i yang tidak menerima adanya ijtihad di dalamnya. Dengan demikian berwala’ (loyalitas) dan berbara' (sikap berlepas diri) senantiasa terukur sesuai dengan tingkat kedekatan dan kejauhannya dari Allah subhanahu wa ta'ala.
Yayasan bekerja sama dengan lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan lain yang berjalan di atas dasar aqidah salaful ummah ahlussunnah wal jama’ah.dengan penuh rasa tanggung jawab kepada sesama manusia,  Yayasan berusaha dengan kemampuan yang ada membantu menjalin kerjasama dengan mereka.
Sedangkan bagi yayasan-yayasan atau lembaga-lembaga yang melakukan suatu kelalaian, kesalahan atau mempunyai ijtihad yang salah, yang tidak membuat keluar dari keislaman, maka Yayasan menasehati mereka dengan tulisan maupun lisan, mendoakan mereka agar Allah subhanahu wa ta\'ala memberikan hidayah-Nya serta agar mereka segera kembali ke jalan yang benar. Yayasan menawarkan kepada mereka aqidah salaful ummah ahlussunnah wal jama’ah melalui berbagai program pendidikan dan dakwah yang ada, seperti materi-materi dirasah, pelatihan ilmiah dan sebagainya kepada para utusannya, agar kembali merujuk kepada kebenaran. Bila mereka menerima, maka hal itu sudah menjadi kewajiban mereka dan sesuai dengan apa yang diinginkan Yayasan.
Namun apabila mereka menolak dan enggan setelah dinasehati, maka Yayasan akan menghentikan hubungan kerjasama dengan mereka hingga mereka kembali kepada aqidah salaful ummah ahlussunnah wal jama’ah. Sedangkan sikap membuka aib dan mencela mereka bukanlah manhaj Yayasan karena tindakan tersebut bukan berasal dari petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bukan pula teladan dari para salaful ummah.

 YAYASAN DALAM BERHUBUNGAN DENGAN ORANG-ORANG PEMERINTAHAN TERMASUK PENGAMBIL KEPUTUSAN DAN ULAMA YANG BERADA DI DALAMNYA.
Yayasan memperlakukan mereka berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
“ Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rosul dan ulil amri di antaramu. Maka jika terjadi perbedaan tentang sesuatu, maka kembalikanlah (selesaikanlah) tentang hal itu kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya (As Sunnah), jika engkau benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir...” (QS. An Nisaa\' : 59)
Dan berpegang dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Umar radhiyallohu anhu, ia berkata,"Hendaklah mendengar dan taat kepada seorang muslim, baik suka maupun tidak, selama tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat. Apabila diperintahkan untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan mentaatinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Yayasan menyikapi mereka berdasarkan dhahir (apa yang tampak), mendoakan mereka dan memperlakukan mereka berdasarkan nasehat, sebagaimana telah digariskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Agama adalah nasehat." Para shahabat berkata, "Bagi siapa nasehat itu wahai Rasulullah ?" Beliau berkata, "Bagi Allah subhanahu wa ta'ala, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum muslimin dan orang-orang awam." (HR. An-Nasaa'i dalam kitab Al-Bai'ah dan dishahihkan oleh Al-Albani).





PENUTUP
Sebagai penutup, Yayasan senantiasa berusaha untuk berbuat yang benar dan menjauhi kesalahan. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang tidak membebani kita sekalian dengan perbuatan yang kita tidak mampu melaksanakannya. Allah berfirman,” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Nabi Shalllallahu 'alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan Amr bin al 'Ash radhiallahu ‘anhu bahwasanya ia mendengar beliau Shalllallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Jika seorang hakim memutuskan suatu perkara, dan ia berijtihad dan benar dalam keputusannya, maka baginya dua pahala, apabila ia memutuskan perkara dan berijtihad, namun ia salah dalam keputusannya, maka baginya satu pahala.\" (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al' I'tisham bil Kitab was Sunnah).
Yayasan senantiasa membuka pintu bagi setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi umat Islam dan bagi para da'i serta senantiasa menasehati baik secara lisan maupun tulisan.dan selalu membuka diri dari setiap insyan yang meminta pertolongan baik dari bidang ekonomi, social, pendidikan dan kesehatan.
 Hanya Allah saja pemberi petunjuk ke jalan yang lurus. Shalawat dan salam senantiasa terlimpahkan atas nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat seluruhnya.

Garapan kerja tiap majelis/departemen/bidang/divisi

A.      Ekonomi
-          Pengembangan wirausaha
-          Bantuan permodalan
-          Pembinaan UKM
-          Menciptakan peluang kerja kedalam dan keluar

B.      Wakaf dan kehartabendaan
-          Pembangunan Masjid dan Madrasah
-          Pendataan asset tanah dan bangunan milik yayasan
-          Pendataan infentaris milik yayasan
-          Pengelolaan dan penyaluran ZIS, pengurusan hewan Qurban
-          Penyelesaian surat-surat tanah dan bangunan milik yayasan

C.  Sosial dan kesejahteraan
- Pendataan dan penyantunan
a. Anak Asuh berjumlah 20 Anak
b. Rumah Panti sosial ( Anak Yatim-Piatu)
c. Panti jompo
- Pengelolaan dan penyaluran bantuan penanggulangan pasca bencana
- pelayanan kesehatan masyarakat
- pembinaan dan pendataan kaum dhuafa
- Pengelolaan Rumah Singgah ( Pembinaan akhlak anak-anak jalanan)




D. Pendidikan
-. Pendidikan formal
- Pendidikan non formal
      a. Pengajian anak-anak (pengadaan dan operasional )
      b. Seminar-seminar
      c. Bedah buku
            d. diskusi

E.Dakwah
- pembinaan majelis ta’lim
- pembinaan DKM, Remaja masjid
- mendirikan dan mengelola madrasah
- penerbitan bulletin mingguan
- pengkaderan mubaligh / mubalighoh

AD/ART Yayasan Baiturridwan Sukagalih


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
Keberadaan lembaga

1.      Yayasan sosial dan Pendidikan Baiturridwan Sukagalih berdiri pada tanggal                      H yang bertepatan dengan tanggal                                   M        
           
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Pimpinan pusat berkedudukan di KAbupaten Bandung sedangkan aktivitas kegiatan berada di dua kantor yaitu di kabupaten dan kota bandung

Pasal 3
Lambang
Lambang Yayaysan social dan Pendidikan BAiturridwan Sukagalih adalah sebagi berikut


Pasal 4
Ketentuan mengenai anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur oleh  pimpinan pusat

Pasal 5
Pengajuan menjadi anggota yayasan
1.      Pengajuan menjadi anggota yayasan diajukan secara tertulis kepada pimpinan daerah
2.      Pimpinan tiap daerah sedikitnya setiap seathun sekali melaporkan tentang keanggotaan baru
3.      Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi keanggotaan, dianjurkan untuk megikuti berbagai pembinaan keilmuan
4.      Ketentuan dalam mengikuti pembinaan keilmuan diatur ketntuan khusus yang dibuat oleh pimpinan pusat

Pasal 6
Kewajiban dan hak anggota
1.      Setiap anggota yayasan Baiturridwan sukagalih wajib untuk
a.      Setia pada perjuangan Yayasan
b.      Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan yayasan
c.       Menjaga nama baik yayasan dan menjadi teladan utama sebagai seorang Muslim
d.      Turut mendukung kebijakan dan kegiatanl perjuangan yayasan
e.      Ada kontribusi kepada yayasan baik berupa materi ataupun imateri
2.      Hak anggota
a.      Memberikan saran, ide dan menyatakan pendapat demi kemajuan yayasan
b.      Mendapatkan pembinaan keilmuan dari yayasan
c.       Berhak memilih dan dipilih dalam permuswaratan

Pasal 7
Pemberhentian anggota
1.      Anggota berhenti karena
a.      Meninggal dunia
b.      Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.       Diberhentikan oleh tiap-tiap level pimpinan
d.      Melakukan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam dan tujuan perjuangan yayasan
e.      Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik yayasan
f.        Melakukan tindak pidana dan terbukti didepan pengadilan

Pasal 8
Susunan kelembagaan
Pusat
Cabang

Pasal 9
Pimpinan pusat
1.      Pusat adalah kesatuan anggota secara nasional yang terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang yang berfungsi melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat dan anggota
2.      Pusat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah
3.      Pusat membawahi cabang

Pasal 10
Cabang
1.      Cabang didirikan atas rekomendasi pimpinan pusat yayasan baiturridwan sukagalih dan atau musyawarah cabang yang kemudian disyahkan oleh pimpinan pusat dengan surat keputusan
2.      Surat keputusan berdasarkan hasil musyawarah pimpinan pusat
3.      Cabang adalah kesatuan anggota ditingkat kota/kabupaten yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang yang berfunngsi :
a.      Melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat dan anggota
b.      Mengadakan pemberdayaan dan penanggulangan sosial dimasyarakat
c.       Perencanaan program dan kegiatan
4.      Syarat mendirikan cabang sekuarng kurangnya mempunyai kegiatan :
a.      Pembahasan masalah sosial, pendidikan, ekonomi
b.      Pengembangan pemikiran Islam
c.       Pengajian umum secara rutin  sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d.      Pelatihan – pelatihan dan kajian keilmuan

Pasal 11
Sifat kepempimpinan
Kepemimpinan yayasan  dalam melaksanakn dan memutuskan segala sesuatu harus berdasarkan musyawarah yang berlandaskan kepada Qur’an dan hadits shoheh

Pasal 12
Susunan pimpinan
1.      Pusat
a.      Untuk melaksankan tugas dan kewajibannya pimpinan pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota pimpinan pusat
2.      Cabang
a.      Untuk melaksankan tugas dan kewajibannya pimpinan pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota pimpinan cabang
b.      Pimpinan cabang menentukan kebijakan Yayasan dalam cabangnya berdasarkan kebijakan pimpinan pusat .
c.       Pimpinan cabang membimbing dan meningkatkan kegiatan – kegiatan dalam cabangnya.

Pasal 12
Pemilihan pimpinan
1.      Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan keputusan musyawarah
2.      Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan

Pasal 13
Pergantian pimpinan
1.      Pergantian pimpinan  pusat, cabang disesuaikan dengan pergantian pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal                Anggaran dasar



Pasal 14
Pemberhentian personal pimpinan
Personal pimpinan dinyatakan berhenti karena
a.      Meninggal dunia
b.      Meminta berhenti
c.       Diberhentikan

Pasal 15
Susunan pengurus
1.      Susunan pengurus disusun oleh pimpinan yayasan yang terpilih  
2.      Susunan pengurusYayasan terdiri dari ketua , ketua-ketua departemen, sekretaris, bendahara, dan anggota

Pasal 16
Departemen – departemen
1.      Pimpinan Yayasan dapat membentuk departemen-departemen tertentu sebagai bagian yang penting dari yayasan yang ditetapkan dalam musyawarah
2.      Pimpinan cabang , susunan departemen dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan kecuali departemen pendidikan dan sosial kesra

Pasal 17
Keputusan Musyawarah
1.      Keputusan musyawarah harus berdasarkan mufakat
2.      Apabila keputusan diambil berdasarkan pemungutuan suara maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

Pasal 18
Rapat pimpinan
1.      Rapat pimpinan adalah rapat dalam yayasan ditingkat pusat, cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan bersangkutan
2.      Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya
3.      Rapat pimpinan termasuk adalah rapat pleno untuk membahas masalah-masalah mendesak.

Pasal 19
Rapat kerja
1.      Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan yayasan
2.      Ketentuan mengenai rapat kerja diatur dalam pedoman umum

Pasal 20
Laporan
Setiap pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan yayasan meliputi departemen, administrasi, inventarisasi, dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan khusu/probllematika , usul dan saran dari tingkat cabang masing-masing disampikan kepada pimpinan diatasnya.

Pasal 21
Keuangan
1.      Kontribusi dari tiap anggota tidak ditentukan jumlah nominalnya disesuaikan dengan kemampuannya.
2.      Menerima secara terbuka untuk menjadi donator tetap dan tidak tetap




STRUKTUR KEPENGURUSAN
Yayasan Sosial dan Pendidikan Baiturridwan Sukagalih

Pusat dan cabang
Ketua
Bendahara
Sekretaris
Kesekretariatan

Ketua Depatemen ( Pendidikan )
Ketua Departemen ( Dakwah )
Ketua Departemen ( Ekonomi)
Ketua Departemen ( Wakaf dan kehartabendaan )
Ketua Departemen ( Sosial kesra)

Anggota Departemen – Departemen